Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG "Fitri_AP'09" || BLOGNYA FITRIA INDRIYANI AP'09 || E-mail: v3.ojid@gmail.com

Senin, 02 Mei 2011

REALITA PENDIDIKAN KAUM MARGINAL (TERPINGGIRKAN)

Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dinyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Artinya bahwa manusia sepanjang hidupnya membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah (PLS), dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individu dari masyarakat indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)

A.Arti Administrasi Personalia
Administrasi Personalia terdiri atas dua kata, yaitu : Administrasi dan Personalia. Arti Administrasi antara lain :
a. Segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie)
b. Keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Siagian)
Personalia berasal dari dua kata personil dan personnel, yang berarti pegawai.Sehingga Administrasi Personalia tidak lain adalah administrasi dalam bidang pegawai atau kepegawaian; yaitu administrasi atau manajemen yang menangani masalah – masalah kepegawaian dalam suatu badan usaha atau lembaga.

KAWIN KONTRAK MENURUT PANDANGAN ISLAM

Pengertian kawin kontrak (Nikah Mut’ah)
Kawin kontrak (Nikah Mut’ah) adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)