Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG "Fitri_AP'09" || BLOGNYA FITRIA INDRIYANI AP'09 || E-mail: v3.ojid@gmail.com
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011

KAWIN KONTRAK MENURUT PANDANGAN ISLAM

Pengertian kawin kontrak (Nikah Mut’ah)
Kawin kontrak (Nikah Mut’ah) adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)