Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dinyatakan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Artinya bahwa manusia sepanjang hidupnya membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pertama adalah bahwa belajar haruslah dilakukan secara terus menerus, seumur hidup, dan berkelanjutan. Kedua, bahwa semua lapisan masyarakat indonesia harus dapat mengakses segala jenis dan tingkatan pendidikan yang diperlukan dan sesuai untuknya. Ketiga, bahwa pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, baik pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah (PLS), dan dapat memberi keyakinan bahwa setiap individu dari masyarakat indonesia dapat dan telah mengenyam pendidikan yang layak.
Pages
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Senin, 02 Mei 2011
REALITA PENDIDIKAN KAUM MARGINAL (TERPINGGIRKAN)
Diposting oleh
Fitria Indriyani
di
15.09
2
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
Pendidikan
Selamat Datang
Blog fitria indriyani AP'09 | Email: v3.ojid@gmail.com