Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG "Fitri_AP'09" || BLOGNYA FITRIA INDRIYANI AP'09 || E-mail: v3.ojid@gmail.com

Senin, 02 Mei 2011

KAWIN KONTRAK MENURUT PANDANGAN ISLAM

Pengertian kawin kontrak (Nikah Mut’ah)
Kawin kontrak (Nikah Mut’ah) adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)


Hukum kawin kontrak (Nikah Mut’ah) dalam Islam
Dalam ajaran Islam, maksud utama dari pernikahan itu selain sebagai ibadah adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan sinar kedamaian (sakinah), saling cinta (mawaddah), dan saling kasih-sayang (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga secara langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

            Di samping itu, jika kita tengok sejarah awal Islam, di mana ketika itu masyarakat jahiliyah tidak memberikan kepada wanita hak-haknya sebagaimana mestinya karena wanita ketika itu lebih dianggap sebagai barang yang bisa ditukar seenaknya, dapat kita ketahui betapa ajaran Islam menginginkan agar para wanita dapat diberikan hak-haknya sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, dengan syariat nikah menurut Islam ini, ajaran Islam ingin melindungi para wanita untuk mendapatkan hak-haknya. Para wanita tidak dapat dipertukarkan lagi sebagaimana zaman jahiliyah. Para wanita selain harus menjalankan kewajibannya sebagai istri, juga mempunyai hak untuk diperlakukan secara baik (mu’asyarah bil ma’ruf), dan ketika suami meninggal ia juga dapat bagian dari harta warisan.

Demikian tujuan nikah menurut ajaran Islam. Sedangkan nikah mut’ah adalah nikah kontrak dalam jangka waktu tertentu, sehingga apabila waktunya telah habis maka dengan sendirinya nikah tersebut bubar tanpa adanya talak. Dalam nikah mut’ah si wanita yang menjadi istri juga tidak mempunyai hak waris jika si suami meninggal. Dengan begitu, tujuan nikah mut’ah ini tidak sesuai dengan tujuan nikah menurut ajaran Islam sebagaimana disebutkan di atas, dan dalam nikah mut’ah ini pihak wanita teramat sangat dirugikan. Oleh karenanya nikah mut’ah ini dilarang oleh Islam.jadi kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya.
Dalam hal ini syaikh al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibinmenyatakan:
وعلى كل فهو حرام ، إنما سمي بذلك لان الغرض منه مجرد التمتع لا التوالد والتوارث اللذان هما الغرض الاصلي من النكاح المقتضيان للدوام.
“Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.
Memang benar bahwa nikah mut’ah ini pernah dibolehkan ketika awal Islam, tapi kemudian diharamkan, sebagaimana dinyatakan oleh al-Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim:
وَالصَّوَاب الْمُخْتَار أَنَّ التَّحْرِيم وَالْإِبَاحَة كَانَا مَرَّتَيْنِ، وَكَانَتْ حَلَالًا قَبْل خَيْبَر ، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْم خَيْبَر، ثُمَّ أُبِيحَتْ يَوْم فَتْح مَكَّة وَهُوَ يَوْم أَوْطَاس، لِاتِّصَالِهِمَا، ثُمَّ حُرِّمَتْ يَوْمئِذٍ بَعْد ثَلَاثَة أَيَّام تَحْرِيمًا مُؤَبَّدًا إِلَى يَوْم الْقِيَامَة، وَاسْتَمَرَّ التَّحْرِيم
“yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.
Alasan kenapa ketika itu dibolehkan melaksanakan nikah mut’ah, karena ketika itu dalam keadaan perang yang jauh dari istri, sehingga para sahabat yang ikut perang merasa sangat berat. Dan lagi pada masa itu masih dalam masa peralihan dari kebiasaan zaman jahiliyah. Jadi wajar jika Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi para sahabat ketika itu.

Tujuan dari Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
Terdapat beberapa tujuan yaitu tetrdiri dari tujuan negative dan positif. Tujuan negatifnya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”. Tujuan positifnya adalah diperlukan oleh seseorang, karena ia khawatir terjerumus ke dalam fitnah dan salah satu cara pemeliharaan diri dari zina dan perbuatan keji, hal ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullaah.

Keuntungan dan kerugian dari Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
Keuntungan dari nikah mut’ah adalah dapat memelihara diri dari zina dan perbuatan keji sedangkan kerugian dari nikah mut’ah banyak bertumpu pada kaum wanita karena pada hal ini tidak ada kewajiban bagi laki-laki untuk memberi nafkah, tempat tinggal dan kewajiban-kewajiban lainnya pada kaum wanita.

Tanggapan Ulama tentang Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
            Perbedaannya dengan nikah mut'ah adalah bahwa nikah mut'ah itu ada syaratnya yaitu untuk waktu tertentu, seperti sebulan, dua bulan, setahun atau dua
tahun saja, dst. Lalu apabila masa itu habis maka nikah pun dengan
sendirinya menjadi gugur (pisah). Inilah yang disebut nikah mut'ah nan batil
itu. Adapun menikah berdasarkan ajaran Allah dan Sunnah Rasul-Nya, akan
tetapi di dalam hatinya ada niat akan menceraikannya apabila telah selesai
melaksanakan tugas di negara asing tersebut, maka nikah seperti ini tidak
apa-apa, karena niat seperti itu bisa saja berobah, ia tidak diketahui dan
bukan syarat. Niat itu hanya diketahui oleh dia sendiri dan Allah saja. Maka
tidak apa-apa yang demikian itu. Ini merupakan cara pemeliharaan diri dari
zina dan perbuatan keji. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana
disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah Rahimahullaah.
 
Solusi dalam mengatasi maraknya Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah) pada saat ini
Mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum kawin kontak serta menjelaskan sebab akibat dari kawin kontak. Dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral.

8 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh bang admin, saya minta ijin copas artikel kawin kontrak buat tugas Muamalah, trima kasih...

Anonim mengatakan...

bajingan iNI,,kawin kontrak itu DILARANG.

TITID ARAB mengatakan...

Biasalah itu alesan kontol-kontol arab buat beli lonte atas nama islam..

Otak Arab mah, Nggak jauh2 dari selakangan.. kodratnya ras yang ente2 junjung itu

Anonim mengatakan...

Apa perlu melaporkan jika ini berlaku?

Aunillah mengatakan...

Terima kasih atas penjelasan tentang kawin kontrak yang lengkap dan mudah dipahami ini... Salam kenal

BELAJAR BAHASA mengatakan...

terima kasih untuk petunjuknya

BELAJAR BAHASA mengatakan...

terima kasih infonya

ly mengatakan...

terimakasih jadi jeals nih

Posting Komentar

Tinggalkan komentar disini