Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG "Fitri_AP'09" || BLOGNYA FITRIA INDRIYANI AP'09 || E-mail: v3.ojid@gmail.com

Senin, 02 Mei 2011

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (MSDM)

A.Arti Administrasi Personalia
Administrasi Personalia terdiri atas dua kata, yaitu : Administrasi dan Personalia. Arti Administrasi antara lain :
a. Segenap proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu (The Liang Gie)
b. Keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya (Siagian)
Personalia berasal dari dua kata personil dan personnel, yang berarti pegawai.Sehingga Administrasi Personalia tidak lain adalah administrasi dalam bidang pegawai atau kepegawaian; yaitu administrasi atau manajemen yang menangani masalah – masalah kepegawaian dalam suatu badan usaha atau lembaga.


B.Tujuan Administrasi Personalia
Tujuan administrasi personalia ialah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan yang telah ditentukan ini tidak lain adalah tujuan lembaga atau badan usaha. Tujuan ini berupa suatu hasil, produk, ataupun produksi. Oleh karena itu tujuan ini disebut juga tujuan yang berorientasi kepada hasil (production oriented). Hasil atau produksi suatu lembaga atau badan usaha tidak mesti berupa barang, tetapi dapat juga berupa jasa, tenaga kerja (lembaga – lembaga pendidikan), atau juga berupa peraturan – peraturan atau undang – undang (lembaga – lembaga legislatif).
Dengan demikian tujuan dari administrasi personalia atau manajemen personalia ialah mendayagunakan tenaga kerja atau pegawai secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal dengan disertai pemeliharaan yang sebaik – baiknya hingga timbul rasa bahagia dan sejahtera pada mereka.
J. PENSIUN
Pensiun adalah penghargaan yang berupa jaminan di hari tua yang diberikan kepada Pegawai Negeri atas jasa-jasanya selama pengabdian dalam Dinas Pemerintah. Jaminan hari tua ini berupa sejumlah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau keluarganya setiap bulan.
1. Sebab – sebab pensiun
Pada pokoknya ada empat macam alasan yang menyebabkan seorang Pegawai Negeri dipensiun. Alasan-alasan itu ialah :
1. Telah mencapai batas usia pensiun
2. Meninggal dunia karena dan dalam menjalankan tugas
3. Keuzuran jasmani/rokhani
4. Sebab – sebab lain

1) Telah mencapai batas usia pensiun
Yang dimaksud dengan batas usia pensiun di sini ialah usia yang dipergunakan sebagai batas maksimal untuk pensiun Pegawai Negeri. Adapun batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil ialah :
(1) 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil biasa(tidak menduduki jabatan-jabatan tertentu)
(2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi jabatan Hakim
(3) 60 (enam puluh) tahun bagi jabatan-jabatan :
- Guru, segala tingkat sekolah (TK, SD, SLP, SLA)
- Penilik Sekolah (TK, SD, Pendidikan Agama)
- Pengawas (SLP, SLA)
- Dokter Rumah Sakit Pendidikan
- Dan lain – lain
(4) 65 (enam puluh lima) tahun bagi jabatan-jabatan :
- Dosen golongan IV di Perguruan Tinggi
- Akhir Peneliti dan Peneliti
2) Meninggal dunia karena dan dalam menjalankan tugas
Seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas, kemudian karena suatu kecelakaan yang tidak disengeja, dan menyebabkan dia sampai meninggal dunia, maka kepadanya diberikan hak pensiun untuk keluarga yang ditinggalkan. Di samping kepada Pegawai Negeri yang meninggal diberikan kenaikan pangkat anumerta. Untuk pemberian pensiun ini tidak terikat oleh lamanya masa kerja dari pegawai yang bersangkutan.
3) Keuzuran jasmani/rokhani
Yang dimaksud dengan keuzuran jasmani/rokhani ialah keadaan memburuknya kesehatan seorang pegawai, yang berhubungan dengan kesehatan fisik maupun jiwa, sehingga menyebabkan pegawai yang bersangkutan tidak dapat lagi melaksanakan tugas-tugas jabatan apapun. Pernyataan keuzuran jasmani/rokhani ini diberikan, setelah batas maksimum cuti sakit terlampaui, tetapi ternyata pegawai yang bersangkutan masih belum sanggup bekerja kembali.
Pemberian pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil karena keuzuran jasmani/rokhani ini dibedakan dalam dua macam, yaitu :
(1) Keuzuran jasmani/rokhani yang disebabkan “karena dan dalam”menjalankan tugas jabatan. Dalam hal ini pemberian pensiun tidak terikat oleh masa kerja pegawai yang bersangkutan.
(2) Keuzuran jasmani/rokhani yang disebabkan bukan karena dan dalam menjalankan tugas jabatan. Dalam hal ini untuk pemberian pensiun dipersyaratkan masa kerja minimal 4 tahun.
4) Sebab lain-lain
Termasuk ke dalam pemberian pensiun karena sebab lain-lain di antaranya adalah :
(1) Karena peremajaan
(2) Karena penyederhanaan organisasi
(3) Karena penghapusan jabatan
(4) Karena penertiban Aparatur Negara
(5) Karena tidak dipekerjakan lagi, setelah selesai menjalankan tugas Negara.
Untuk hal-hal di atas,dituntut persyaratan usia dan masa kerja tertentu. Pada umumnya dituntutan usia minimal 50 (lima puluh) tahun, dan masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun.
2. Macam – macam pensiun
Berdasarkan kepada siapa yang menerima pensiun itu, kita dapati macam – macam pensiun sebagai berikut :
1> Pensiun Pegawai Negeri
Pensiun Pegawai Negeri ialah pensiun yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hak pensiun. Dengan demikian, penerima pensiun adalah Pegawai Negeri yang bersangkutan.
2> Pensiun janda/duda
Pensiun janda/duda ialah pensiun yang di berikan kepada istri/suami Pegawai Negeri yang meninggal dunia; baik meninggalnya pada saat Pegawai Negeri tersebut belum pensiun tetapi mempunyai hak pensiun, maupun meninggalnya setelah menjalani pensiun. Jika isterinya lebih dari satu, maka pensiun diberikan kepada yang paling lama menjadi isterinya.
3> Pensiun anak
Pensiun anak ialah pensiun yang diberikan kepada anak/anak-anak dari seorang pegawai negeri atau pensiunan pegawai negeri yang meninggal dunia dimana penerima pensiun janda/duda sudah tidak ada lagi. Pemberian pensiun anak terbatas sampai usia 18 tahun atau sudah kawin.
4> Pensiun orang tua
Apabila seorang pegawai negeri yang berhak pensiun meninggal dunia, dan tidak ada ahli waris yang berhak menerima pensiun, maka pensiunnya diberikan kepada orang tuanya.
3. Besarnya pensiun
Besarnya pensiun untuk keempat jenis pensiun tersebut adalah sebagai berikut :
1) Besarnya pensiun Pegawai Negeri Sipil
Besar pensiun Pegawai Negeri Sipil, pertama ditentukan oleh dasar pensiun dan kedua oleh masa kerja pensiun. Dipakai sebagai dasar pensiun ialah gaji pokok terakhir dari pegawai yang bersangkutan. Sedangkan masa kerja pensiun ialah semua masa kerja, baik masa kerja sebagai Pegawai Swasta, yang diakui untuk perhitungan penentuan pensiun.
Rumus pokok untuk menghitung besarnya pensiun sebulan seorang pegawai negeri ialah : 21/2% gaji pokok dasar pensiun kali jumlah tahun masa kerja pensiun; dengan batas :
a) Maksimum 75% gaji pokok dasar pensiun
b) Minimum 40% gaji pokok dasar pensiun, dan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah. Gaji pokok terendah menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri ialah Rp 33.200,00
Contoh :
Pak Hasim seorang Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/b dengan gaji pokok Rp 72.800,00, mempunyai masa kerja pensiun 20 tahun. Maka uang pensiun yang diterima Pak Hasim ialah : 20 x 2 ½ % x Rp 72.800,00 = Rp 36.400,00
2) Besar pensiun janda/duda
Besarnya pensiun janda/duda ialah : 36% gaji pokok dasar pensiun, dan tidak boleh kurang dari 75% gaji pokok terendah.
Contoh :
Jika Pak Hasim meninggal dunia, maka pensiun Ny. Hasim (janda Pak Hasim) ialah : 36% x Rp 72.800,00 = Rp 26.200,00
3) Besar pensiun anak
Dasar pensiun untuk pensiun anak ialah 18% gaji pokok dasar pensiun; denga ketentuan :
a. Anak satu, besar pensiun 40% dari 18% gaji pokok dasar pensiun, atau : 7,2% gaji pokok dasar pensiun
b. Anak kedua, besar pensiun 70% dari 18% gaji pokok dasar pensiun, atau : 11,6% gaji pokok dasar pensiun
c. Anak ketiga,besar pensiun 100% dari 18% gaji pokok dasar pensiun, atau :18% gaji pokok dasar pensiun.
d. Empat anak, besar pensiun 115% dari 18% gaji pokok dasar pensiun, atau : 20,7% gaji pokok dasar pensiun.
e. Anak lima, besar pensiun 120% dari 18% gaji pokok dasar pensiun, atau : 21,6% gaji pokok dasar pensiun.
4) Besar pensiun orang tua
Dasar pensiun untuk pensiun orang tua ialah 72% dari pokok dasar pensiun. Sedangkan besarnya pensiun orang tua ialah 20% dari dasar pensiun, yaitu 20% x 72% gaji pokok dasar pensiun, atau 14,4% gaji pokok dasar pensiun.
K. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Pengertian kesejahteraan mencakup dua macam segi, yaitu kesejahteraan yang berhubung dengan segi jasmani, yang disebut juga kesejahteraan materi, dan kesejahteraan yang berhubungan dengan jiwa atau rokhani, yang disebut juga kesejahteraan.
1. Kesejahteraan Rokhani
Kesejahteraan rokhani akan tercapai, apabila kebutuhan-kebutuhan psikologi bisa dipenuhi. Di antara kebutuhan-kebutuhan psikologis itu ialah :
1) Kebutuhan akan rasa aman, tenteram
2) Kebutuhan akan rasa diterima dan diakui
3) 3
4) Kebutuhan akan rasa kasih saying, dicintai
5) Kebutuhan akan rasa harga diri, dihargai, dihormati
6) Kebutuhan akan mengaktualisasi diri, berprestasi.
2. Kesejahteraan materi
Untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di bidang materi ini Pemerintah telah melaksanakan berbagai macam usaha, di antaranya ialah:
1> Peningkatan penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Dalam usaha peningkatan penghasilan Pegawai Negeri ini Pemerintah telah mengadaka perubahan-perubahan terhadap Peraturan Gaji Pegawai Negeri.
2> Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
Iuran/premi Taspen dibayar dengan melalui pemotongan sekian oersen dari gaji pokok pada tiap bulan. Besarnya premi ini sering mengalami perubahan. Terkhir besarnya premi ini ialah 3 ¼ % gaji pokok. Pada Pegawai Negeri itu berhenti, tidak peduli apa sebabnya berhenti, ia berhak menerima sejumlah uang asuransi.
3> Koperasi Pegawai Negeri
Melalui Koperasi Pegawai Negeri seorang pegawai Negeri bisa membeli barang-barang dengan cara mengangsur, dimana ia tidak mampu membeli dengan cara tunai. Di antara barang-barang ini ialah radio, televise, sepeda, kulkas, sepeda motor dan lain-lain.
4> Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri
Iuran/premi Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri dibayar melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2% dari gaji pokok.
5> Penyedian rumah murah
Akhir-akhir ini, menjadi perhatian Pemerintah juga ialah penyediaan rumah-rumah murah bagi Pegawai Negeri dengan cara mengangsur dalam waktu cukup lama (sekitar 15-20 tahun, tergantung pada usia Pegawai Negeri yang bersangkutan). Dengan cara ini memungkinkan Pegawai Negeri untuk memiliki rumah sendiri.
Disamping itu, di setiap unit instansi atau lembaga, biasanya juga dilaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ini, misalnya simpan-pinjam, arisan uang ataupun barang, dan lain-lain.
Semua yang di atas itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, agar bisa lebih memusatkan perhatiannya terhadap tugas, demi peningkatan pengabdiannya kepada Pemerintah, Negara dan Bangsa.

2 komentar:

Muhammad Solehuddin mengatakan...

thank you for nice information
rekayasateknologi@uhamka.ac.id

kajalafalce mengatakan...

Casino Slot Machines for sale - DrMCD
This casino slots 논산 출장샵 list is complete with details regarding the available 남양주 출장샵 slots for sale: Video poker game slots, 목포 출장마사지 video 진주 출장마사지 poker, 순천 출장안마 video bingo, video poker,

Posting Komentar

Tinggalkan komentar disini